DIKLAT PELAUT IV (DP–IV) PEMBENTUKAN

Diklat ini mengacu kepada ketentuaan regulation II/3.3 serta STCW Code section A-II/3.5 dari STCW 1978 amandemen 1995. Ketentuan ketentuan-ketentuan ini meliputi batas ketentuan, keterampilan dan pengalaman yang harus dicapai untuk mendapatkan sertifikat ANT-IV bagi perwira kapal niaga bagian dek dan engine yang melaksanakan tugas jaga laut:

  1. Sebagai mualim jaga kapal dengan ukuran kurang dari GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran NCV
  2. Sebagai mualim jaga di kapal dengan ukuran GT.500 ( lima ratus Gross Tonnage ) sampai dengan GT.3000 ( tiga ribu Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran local
  3. Sebagai mualim 1 di kapal dengan ukuran kurang dari GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran NCV setelah memiliki masa layar 24 (dua puluh empat ) bulan sebagai perwira jaga dikapal dengan ukuran kurang dari GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) pada daerah NCV
  4. Sebagai mualim jaga di kapal dengan ukuran GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) sampai dengan GT.3000 ( tiga ribu Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran NCV setelah memiliki masa layar 24 (dua puluh empat ) bulan sebagai perwira jaga dikapal dengan ukuran kurang dari GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) sampai dengan GT.3000 ( tiga ribu Gross Tonnage ) pada pelayaran local
  5. Sebagai mualim 1 di kapal dengan ukuran GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) sampai dengan GT.3000 ( tiga ribu Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran local
  6. Sebagai nakhoda di kapal dengan ukuran GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) sampai dengan GT.3000 ( tiga ribu Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran local setelah memiliki masa layar 12 (dua puluh empat ) bulan sebagai mualim 1 dikapal dengan ukuran kurang dari GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) sampai dengan GT.3000 ( tiga ribu Gross Tonnage ) pada pelayaran local.
  7. Sebagai nakhoda di kapal dengan ukuran GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran NCV setelah memiliki masa layar 12 (dua puluh empat ) bulan sebagai mualim 1 dikapal dengan ukuran kurang dari GT.500 ( lima ratur Gross Tonnage ) pada daerah pelayaran NCV.

 

Written by 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *