Tugas Pokok
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam bidang pelayaran pada jenjang pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah sesuai standard dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan pemberian materi perkuliahan, pembelajaran dan praktek-praktek di laboratorium, simulator dan bengkel serta praktek kerja lapangan
- Pengembangan kurikulum, sistem dan metode serta sumber-sumber pembelajaran
- Penelitian dan Pengembangan sumber daya serta program pendidikan dan pelatihan
- Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan
- Pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan
- Pengembangan sistem manajemen mutu
Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan